Kehadiran Deputi KPK yang Terhambat saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya
Meja Pers

Kehadiran Deputi KPK yang Terhambat saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya

Ruang Press - Konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait pengungkapan tiga kasus besar korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diwarnai dengan ketidakhadiran dua deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya tampil di podium.

Awal Kejadian

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya bermula dari undangan resmi yang diterima KPK pada Jumat pagi, 3 Juli. Undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Perkembangan

Setibanya di Polda Metro Jaya, Asep dan Deputi Korsup KPK, Ely Kusumastuti, melakukan diskusi dengan penyidik Polda mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi. Dalam diskusi tersebut, diketahui bahwa penanganan perkara yang dimaksud masih dalam tahap awal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan. Keduanya kemudian sepakat bahwa penjelasan mengenai mekanisme tersebut tidak perlu disampaikan dalam konferensi pers, melainkan cukup dalam forum internal.

Kondisi Terakhir

Sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, papan nama keduanya yang sebelumnya terlihat di meja konferensi pers tidak ditampilkan. Meski tidak tampil di depan publik, Asep menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan, dan menekankan bahwa pengambilalihan penyidikan KPK hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU KPK.

You can share this post!