Kedudukan UU Pers Dinilai Tak Berfungsi, Aktifis Pers Minta Kajian Ulang
Ruang Press - Delik sengketa pers di Indonesia semakin marak, dengan kekuasaan sering digunakan untuk membungkam suara kritis. Hal ini berlangsung sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi.
Awal Kejadian
Sejak penetapan status domisioner oleh Yacob Utama, Dewan Pers yang merupakan warisan Orde Baru dinyatakan bubar. Para aktivis jurnalis dan pemikir dari berbagai organisasi kewartawanan kemudian mengambil langkah untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan mengawal agenda reformasi.
Perkembangan
Pembentukan Majelis Pers menjadi tonggak lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers yang terdiri dari 26 organisasi pers merumuskan kode etik jurnalistik. Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menekankan pentingnya penguatan dalam menjalankan dan memahami UU Pers. Menurutnya, banyak jurnalis yang mengalami kriminalisasi, dan Dewan Pers tidak mampu mengakomodasi aspek penting dalam dunia pers. Dia menyebutkan bahwa kode etik dan UU Pers seringkali hanya menjadi simbol tanpa implementasi yang nyata.
Kondisi Terakhir
Aktivis pers, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menilai bahwa Dewan Pers saat ini lebih mengacu pada Peraturan Presiden dan UU ITE, sehingga mengabaikan kedudukan UU Pers. Dia mengkritik pemilihan ketua Dewan Pers yang dinilai cacat administrasi dan tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers. Opan juga mengungkapkan bahwa peraturan dewan pers yang ada saat ini cacat formil dan tidak didasarkan pada UU Pers, yang seharusnya hanya berfungsi untuk pendataan perusahaan media. Menurutnya, kondisi ini menyebabkan pers di Indonesia menjadi lemah dan rentan terhadap intimidasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.




