Kasus Sengketa Tanah di Kabupaten Bekasi Masuki Proses Hukum
Sumber Foto: TEROPONGSENAYAN.com
Meja Pers

Kasus Sengketa Tanah di Kabupaten Bekasi Masuki Proses Hukum

JAKARTA – Sengketa tanah seluas 1.000 hektar di Desa Sukamekar, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki tahap hukum. Arie Triyono, pemilik sah tanah tersebut, melalui kuasa hukumnya, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan dari ahli waris Agustina, yang mengklaim sebagai istri sah almarhum Kolonel (Purn) Purwo Partolo, pemilik tanah sebelumnya.

Tuduhan Ahli Waris Agustina

Agustina mengklaim bahwa Arie Triyono telah menguasai tanah milik ahli warisnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1467 yang tercatat atas nama Drs. Kolonel (Purn) Purwo Partolo. Deni Setiawan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan menyatakan bahwa Arie Triyono memiliki hak atas tanah tersebut melalui proses pembelian yang sah dari ahli waris yang diakui, yaitu Yani Heryani, istri sah Purwo Partolo.

Proses Pembelian yang Sah

Menurut Deni, penguasaan tanah oleh Arie Triyono telah dilakukan secara legal, dimulai dengan pembelian dari anak-anak Yani Heryani. Dia menjelaskan bahwa saat penelusuran hak kepemilikan tanah, ditemukan bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan pihak ketiga yang telah digadaikan oleh Agustina.

"Klien kami memiliki itikad baik untuk melunasi tagihan yang terkait dengan penguasaan tanah tersebut, yang diakibatkan oleh penggadaian oleh Agustina," ujar Deni Setiawan.

Identitas Ahli Waris yang Sah

Deni juga menyoroti bahwa berdasarkan Akta Nikah Nomor 67/IV/1982, Yani Heryani adalah satu-satunya istri sah dari Purwo Partolo. Kartu Keluarga yang ditandatangani pada 10 Mei 2006 juga mencantumkan Yani Heryani sebagai istri sah. Dengan demikian, Yani Heryani diakui sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.

Langkah Hukum Arie Triyono

Arie Triyono memutuskan untuk mengambil langkah hukum karena tuduhan dari Agustina yang menyebutkan bahwa ia menguasai tanah milik ahli waris. Deni Setiawan menjelaskan bahwa upaya hukum ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mengklarifikasi posisi Arie Triyono terkait kepemilikan tanah.

Kuasa hukum lainnya, Ade Purnama, juga menambahkan bahwa selama hidupnya, Yani Heryani tidak pernah mengetahui adanya pernikahan lain dari suaminya. Dia menekankan bahwa sesuai dengan kode etik TNI, seorang tentara tidak boleh memiliki lebih dari satu istri.

Kesediaan Menghadapi Klaim

"Jika ada klaim atas tanah tersebut, klien kami siap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Ade Purnama.

Arie Triyono didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Deni Setiawan, Ade Purnama, serta beberapa pengacara lainnya dalam upaya hukum ini.