Kasus Duwok Cibaliung Masuk Meja Hijau, Tim Advokat Resmi Terdaftar Siap Kawal Persidangan di PN Pandeglang
Ruang Press - Tim kuasa hukum terdakwa Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa telah resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai persiapan menghadapi persidangan dugaan pembunuhan. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.
Awal Kejadian
Pendaftaran kuasa hukum dilakukan oleh Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., bersama tim dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP). Perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkembangan
Setiawan Jodi Fakhar menekankan bahwa pendampingan ini merupakan tanggung jawab konstitusional advokat dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. Ia mengajak media untuk mengawal perkara ini secara terbuka dan berimbang.
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, S.H., M.H., menyatakan perhatian masyarakat terhadap perkara ini, terutama di wilayah Cibaliung, sehingga proses hukum harus transparan dan akuntabel. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ketua Forum Advokat Pandeglang (FAP), Advokat Ayi Erlangga, S.H., M.H., menegaskan komitmen tim yang terdiri dari 15 advokat untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya pembelaan hukum yang maksimal bagi terdakwa.
Kondisi Terakhir
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini juga merupakan komitmen moral untuk menjaga marwah hukum sebagai alat keadilan, bukan alat tekanan.




