Kasasi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Tim Advokasi Soroti Legalitas PLK
Sumber Foto: Japos.co
Hukum

Kasasi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Tim Advokasi Soroti Legalitas PLK

Views: 268

BANDUNG, JAPOS.CO – Sengketa lahan SMAN 1 Bandung kembali berlanjut ke tahap kasasi. Setelah menang di tingkat banding, pihak penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perkembangan tersebut dibahas dalam pertemuan pihak sekolah, alumni, dan tim advokasi di lingkungan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 93, Minggu (15/2/2026). Pertemuan itu menjadi ajang konsolidasi sekaligus pemaparan perkembangan perkara.

Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengatakan permohonan kasasi PLK telah terdaftar dengan nomor 82/K-TUN/2026. Menurutnya, ada dua isu utama dalam perkara ini, yakni proses kasasi di MA dan pencabutan legalitas badan hukum PLK.

“Isunya ada dua. Pertama kasasi 82/K-TUN/2026, kedua terkait pencabutan legalitas badan hukum PLK,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, legalitas PLK sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pencabutan itu dilakukan setelah penelusuran bersama Biro Hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Setelah dicek ke Kesbangpol, organisasi tersebut tidak tercatat. Dari situ Dirjen AHU mencabut legalitas tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Arief juga menyoroti aspek legal standing dalam gugatan di PTUN Nomor 435/PTUN-Jakarta/2025. Ia menyebut surat kuasa dalam gugatan hanya ditandatangani oleh sekretaris PLK tanpa keterlibatan ketua organisasi.

“Secara hukum, pemberian kuasa tidak bisa hanya oleh sekretaris. Harus ketua dan sekretaris,” tegasnya.

Tim advokasi bersama Biro Hukum serta perwakilan Pemprov Jawa Barat berencana mengirim surat pengawasan ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, KPK, dan Kamar Tata Usaha Negara.

Anggota tim advokasi Arnold Siahaan menilai pengawalan perkara tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Ia menekankan pentingnya dukungan publik agar proses berjalan transparan.

Hal senada disampaikan perwakilan tim advokasi, Rina. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, namun membutuhkan dukungan alumni dan masyarakat luas.

“Pengawalan bersama diperlukan agar perkara ini tetap mendapat perhatian dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Ria mengingatkan potensi risiko jika legalitas organisasi penggugat kembali aktif. Menurutnya, hal itu bisa membuka peluang gugatan baru terhadap SMAN 1 Bandung.(Yara)