Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan Maut, Penyelenggara Bisa Dipenjara
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Nasional

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan Maut, Penyelenggara Bisa Dipenjara

Ruang Press - Ringkasan Berita:

Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Jabodetabek kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan dapat menjadi unsur pidana

Pembangunan infrastruktur jalan di Jabodetabek dinilai tidak siap menghadapi perubahan iklim, terutama curah hujan tinggi yang merusak infrastruktur jalan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah wilayah Jabodetabek kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas bahkan menghilangkan nyawa korbannya.

Terbaru, seorang pelajar bernama Aldi Surya Putra tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur pada Senin (9/2/2026) pagi.

Pelajar SMK Negeri 34 Jakarta itu terjatuh dari motor usai menghantam jalan berlubang dan licin.

Selain Jakarta, kondisi jalan rusak juga tersebar di wilayah Depok, Tangerang Raya, Bekasi, hingga Bogor, pada musim penghujan ini.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan dapat menjadi unsur pidana.

Menurut Tigor, penyelenggara jalan dapat dipidana jika kelalaiannya dalam memperbaiki jalan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian.

"Mereka (penyelenggara jalan) bisa dipenjara, dihukum, karena mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Tigor kepada TribunnewsDepok.com, Sabtu (21/2/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 273.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Tigor mengatakan semuanya sudah diatur UU LLAJ No 22 Tahun 2009 sebagai berikut:

1. Jalan Nasional: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR)

2. Jalan Provinsi: Bertanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi (Gubernur)

Tigor menambahkan, polisi harus mengembangkan investigasi kecelakaan tidak hanya pada faktor pengemudi, tetapi juga pada faktor kerusakan jalan sebagai penyebab utama.