Ruang Press - Peningkatan kualitas layanan air bersih, sanitasi, lingkungan, transportasi, inovasi, dan sumber daya manusia menjadi kunci bagi Jakarta untuk meraih posisi 50 besar kota global pada tahun 2030.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, dalam bincang-bincang di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026. Sugiyanto menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai kota global memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang ini menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045. Sugiyanto menambahkan bahwa status kota global diukur melalui berbagai indikator internasional, termasuk kualitas transportasi, lingkungan, tata kelola pemerintahan, daya saing ekonomi, inovasi, dan kualitas hidup masyarakat. Saat ini, posisi Jakarta berada di peringkat ke-71 dalam salah satu indeks kota global, yang menunjukkan perlunya percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Target layanan air bersih 100 persen yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029 menjadi salah satu indikator penting untuk mencapai status kota global. Sugiyanto menekankan bahwa persoalan kota global mencakup banyak aspek yang saling berkaitan, bukan hanya pembangunan fisik seperti gedung-gedung tinggi.