Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia Memprihatinkan: 72 Persen Mengalami Sensor di Ruang Redaksi
Kebebasan pers di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang berkembang secara perlahan. Laporan terbaru mengenai Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) tahun 2025 menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan, di mana 80 persen jurnalis mengaku pernah melakukan swa sensor (self-censorship) dan 72 persen dari responden mengalami sensor dalam praktik jurnalistik mereka.
Fenomena ini telah menciptakan apa yang disebut sebagai "tabu baru" dalam dunia pers nasional. Isu-isu yang seharusnya menjadi konsumsi publik kini cenderung dihindari akibat adanya tekanan baik dari struktural, hukum, maupun ekonomi.
Temuan yang disusun oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix ini menunjukkan bahwa swa sensor bukan lagi sekadar keputusan individu, melainkan telah menjadi praktik sistemik di dalam ruang redaksi. Data penelitian mengindikasikan bahwa isu mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah topik yang paling sering disensor, dengan persentase mencapai 58 persen, diikuti oleh liputan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 52 persen.
Menurut Arie Mega, Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, alasan utama di balik fenomena ini adalah untuk menjaga keselamatan pribadi dan menghindari dampak hukum, termasuk ancaman regulasi seperti UU ITE. Ia menambahkan bahwa terdapat pergeseran pola ancaman; intimidasi yang dahulu lebih banyak berupa kekerasan fisik di lapangan kini merambah langsung ke tingkat manajemen media.
Abdul Manan, Tenaga Ahli Riset IKJ, menilai swa sensor merupakan indikasi menyempitnya ruang kebebasan redaksional. Kondisi ini dianggap lebih berbahaya karena bekerja melalui rasa takut yang tidak terlihat. "Isu-isu tertentu tidak lagi dilarang secara formal, namun secara praktik dihindari untuk meminimalisir risiko sebelum tekanan benar-benar datang," ungkap Manan.
Tantangan di lapangan semakin kompleks. Francisca Christy Rosana, jurnalis dari Tempo, menyatakan bahwa hambatan tidak hanya berasal dari internal media, tetapi juga dari narasumber. Banyak pihak kini enggan berbicara secara terbuka mengenai isu-isu sensitif seperti PSN karena merasa terancam secara struktural. Hal ini berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
IKJ 2025, yang melibatkan 655 jurnalis dari 38 provinsi, juga mencatat lonjakan signifikan dalam angka kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 67 persen responden melaporkan pernah mengalami kekerasan, meningkat tajam dari 40 persen pada tahun sebelumnya. Jenis kekerasan yang paling dominan saat ini adalah pelarangan liputan dan pembatasan pemberitaan.
Manan menegaskan bahwa kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan bagi jurnalis di Indonesia masih belum kokoh. Ketika pers mulai membungkam diri karena rasa takut, hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan independen menjadi taruhan utama. "Perlindungan yang lebih sistematis kini mendesak dilakukan agar tidak ada lagi isu yang dianggap tabu demi tegaknya demokrasi," tambahnya.




