Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Peningkatan Swasensor dan Tantangan Ruang Redaksi
Jakarta – Laporan terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam praktik swasensor di kalangan jurnalis Indonesia. Sebanyak 80 persen responden mengaku pernah melakukan swasensor, sementara 72 persen menyatakan telah mengalami sensor dalam karya jurnalistik mereka.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai “tabu baru” dalam dunia pers, di mana isu-isu tertentu cenderung dihindari dalam pemberitaan. Temuan ini disusun oleh Yayasan Tifa bekerja sama dengan Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix, menggambarkan tren swasensor yang terus meningkat selama tiga tahun terakhir di seluruh platform dan tingkat organisasi, mulai dari reporter hingga pimpinan redaksi.
Alasan di Balik Swasensor
Menurut laporan, motivasi utama di balik praktik swasensor adalah untuk menghindari konflik dan kontroversi, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu. Isu yang paling sering disensor secara mandiri mencakup liputan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai 58 persen, diikuti oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 52 persen.
Kekhawatiran terhadap dampak hukum dan keamanan pribadi juga menjadi faktor penting, termasuk potensi pelaporan yang menggunakan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagian besar responden menyatakan bahwa keputusan untuk melakukan swasensor dipengaruhi oleh kebijakan redaksi dan manajemen media, menandakan bahwa praktik ini telah menjadi bagian dari struktur ruang redaksi.
Pergeseran Pola Ancaman
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menyoroti adanya pergeseran pola ancaman terhadap jurnalisme. “Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami isu penting bagi publik, tetapi karena berupaya bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujarnya dalam peluncuran IKJ 2025.
Tenaga Ahli Riset IKJ, Abdul Manan, menilai swasensor sebagai tanda menyempitnya ruang kebebasan redaksional dan lahirnya “tabu baru”. Ia berpendapat bahwa kondisi ini berbahaya karena beroperasi secara diam-diam melalui rasa takut dan ketidakpastian, sehingga jurnalis membatasi diri sebelum tekanan nyata muncul.
Arie Mega menambahkan bahwa swasensor bukan hanya masalah etika redaksi, tetapi juga berkaitan dengan persoalan demokrasi. “Ketika jurnalis terpaksa menyensor diri, yang tergerus bukan hanya independensi media, tetapi juga hak publik atas informasi yang utuh,” ujarnya.
Fluktuasi Indikator IKJ
Indikator IKJ menunjukkan fluktuasi tajam dari tahun ke tahun. Beberapa indikator sempat membaik, namun kembali menurun, termasuk praktik swasensor. “Ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan jurnalis kita belum kokoh,” tambah Arie Mega.
Tantangan di Lapangan
Dari perspektif lapangan, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyatakan bahwa pembatasan tidak hanya dirasakan oleh jurnalis, tetapi juga oleh narasumber. “Selain kekerasan fisik dan peretasan, pembatasan akses informasi menjadi tantangan serius, terutama dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN. Banyak narasumber enggan berbicara secara terbuka dan on the record akibat tekanan struktural,” katanya.
Metodologi Survei
Survei IKJ 2025 melibatkan 655 jurnalis aktif di 38 provinsi yang dilakukan pada November–Desember 2025. Selain survei kuantitatif, riset ini dilengkapi dengan wawancara mendalam dan data sekunder terkait kekerasan terhadap jurnalis. Hasil survei menunjukkan bahwa 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 40 persen pada tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan peliputan.




