Gubernur Koster Dukung Pendaftaran BPJS untuk Sopir Transportasi Konvensional di Bali
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berjanji akan membantu untuk memfasilitasi dan mempercepat proses agar para sopir transportasi konvensional bisa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Koster, para sopir tersebut perlu dilindungi sebab merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.
“Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster di Denpasar.
Koster menyampaikan janji tersebut saat menerima audiensi dari Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (23/2/2026).
Selain terkait fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir, dalam pertemuan itu juga disinggung soal penguatan regulasi transportasi lokal dan pengajuan kuota angkutan.
Koster meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal di wilayah setempat. Dengan begitu, nantinya akan dapat menjamin ketertiban dan pengawasan.
Pendaftaran pengemudi, menurut dia, juga harus melalui desa adat agar seluruh aktivitas dapat terkontrol dengan baik.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Kebijakan penataan transportasi ini diharapkan dapat membangun sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain itu, juga akan melindungi sopir lokal dari persaingan tidak sehat dengan transportasi daring.
Sementara itu, Ketua Umum Bali Transport Bersatu I Nyoman Suwendra, menekankan bahwa organisasinya mendukung kebijakan penataan transportasi darat.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” kata Suwendra.
Diketahui, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.
Aturan tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata. Tujuannya untuk meminimalisir konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.
Suwendra juga mengungkapkan bahwa selama ini anggotanya menemui kendala dalam hal pengajuan kuota operasional. Khususnya terkait hambatan administratif.
“Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” pungkasnya.




