Ekonomi Digital Indonesia: Peluang dan Tantangan di Era Transformasi
Sumber Foto: Koran Mandala
Ruang Redaksi

Ekonomi Digital Indonesia: Peluang dan Tantangan di Era Transformasi

Jam menunjukkan pukul 06.00, Rina, seorang desainer grafis yang tinggal di Bandung, memulai harinya dengan memesan kopi susu melalui aplikasi tanpa harus bangkit dari tempat tidur. Hanya dalam waktu empat menit, notifikasi QRIS muncul di layar ponselnya, menandakan bahwa kopi dalam perjalanan. Dalam waktu 30 menit, Rina sudah bisa menikmati kopi hangat sambil men-scroll media sosial atau membaca berita online.

Adegan ini menggambarkan denyut nadi ekonomi digital Indonesia serta dunia, yang kini ditandai dengan transaksi uang, informasi, dan layanan yang bergerak cepat tanpa harus bertatap muka. Menurut proyeksi, Indonesia akan menjadi raja ekonomi digital di Asia Tenggara dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari USD100 miliar pada tahun 2025, dan dapat melonjak hingga USD360–600 miliar pada tahun 2030. Ini berarti, dalam lima tahun ke depan, ekonomi digital Indonesia berpotensi tumbuh enam kali lipat.

Dominasi E-Commerce dan Pertumbuhan Sektor Baru

E-commerce tetap menjadi primadona dalam ekonomi digital Indonesia, menyumbang 72–74 persen dari total nilai. Namun, sektor media online dan gaming kini muncul sebagai bintang baru dengan pertumbuhan tercepat, diperkirakan mencapai 16 persen pada tahun 2025 dan tembus USD9 miliar.

Kesepakatan ASEAN Digital Economy Framework Agreement

Dalam lingkup regional, pada 24 Oktober 2025 di Kuala Lumpur, negara-negara anggota ASEAN mencapai kesepakatan penting terkait Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, seperti arus data lintas batas, pembayaran elektronik, perlindungan data pribadi, dan kerja sama dalam teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI). DEFA diharapkan dapat menyumbang hingga USD366 miliar terhadap PDB ASEAN pada tahun 2030, sekaligus memperkuat posisi kawasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi digital global.

Tantangan bagi Media Tradisional

Di balik pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, terdapat tantangan serius bagi industri media. Algoritma yang mengatur konten digital kini mengalihkan sebagian besar pendapatan iklan dari media tradisional ke platform digital. Sekitar 85 persen pasar iklan digital di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing seperti Google, Meta, dan TikTok. Menurut data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers, lebih dari 800 pekerja media kehilangan pekerjaan antara 2024 dan 2025 akibat pergeseran ini.

Algoritma sering kali menciptakan kecenderungan bagi pengguna untuk mencari informasi yang sesuai dengan kebiasaan mereka, sehingga mengurangi akses ke berita yang faktual dan komprehensif. Fenomena zero-click, di mana pengguna lebih memilih ringkasan berita dari mesin pencari atau video pendek, mulai memberikan dampak negatif terhadap trafik situs web media.

Adaptasi dan Harapan di Era Digital

Meski menghadapi tantangan, ekonomi digital juga membuka peluang baru. Ekonomi kreator di Indonesia diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp6.000 triliun pada tahun 2030, menjadikannya yang terbesar di Asia Pasifik. Platform seperti TikTok menunjukkan pertumbuhan signifikan, di mana kreator yang termonetisasi meningkat hingga 2.000 persen secara tahunan.

Media tradisional juga mulai beradaptasi dengan memperkenalkan model berlangganan digital untuk mendukung keberlanjutan bisnis mereka. Selain itu, jurnalis kini belajar memanfaatkan AI sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi kerja mereka. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengharuskan platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan, meskipun realisasinya masih belum jelas.

Akhirnya, keberlanjutan ekonomi digital tidak hanya bergantung pada kecepatan transaksi, tetapi juga pada keadilan dalam memperlakukan semua pihak yang terlibat, termasuk jurnalis yang berperan penting dalam menyajikan kisah, peristiwa, dan fakta kepada masyarakat.