Dukungan terhadap Kebebasan Pers Terus Menguat di Tengah Kasus Teror terhadap Tempo
Sumber Foto: Padang Ekspress
Meja Pers

Dukungan terhadap Kebebasan Pers Terus Menguat di Tengah Kasus Teror terhadap Tempo

Kasus teror yang menimpa Majalah Tempo menarik perhatian berbagai pihak, terutama setelah dua insiden pengiriman paket yang mengganggu keselamatan jurnalis. Setelah pengiriman paket berisi kepala babi, Tempo kembali menerima paket yang berisi bangkai enam tikus dengan kepala terpisah. Kejadian ini memicu seruan untuk pengusutan yang lebih serius dari aparat penegak hukum.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini. Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak berekspresi. "Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo," ujarnya.

Sri Suparyati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menambahkan bahwa serangan terhadap Tempo tidak hanya membahayakan jurnalis tersebut, tetapi juga merupakan ancaman bagi seluruh kelompok pembela hak asasi manusia (HAM). "Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan," kata dia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menemukan dalang teror tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangan terhadap demokrasi. "Teror seperti ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan. Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo," tegasnya.

Insiden pertama terjadi pada Rabu, 19 Maret, ketika paket berisi kepala babi ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret, Tempo kembali menerima teror dalam bentuk paket berisi bangkai tikus. Noel menekankan perlunya tindakan tegas dari Polri, dan menilai bahwa kegagalan dalam mengungkap pelaku akan membuat masyarakat kecewa, sementara keberhasilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Di tengah situasi ini, Istana menanggapi tudingan yang mengaitkan teror kepada redaksi Tempo dengan pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebebasan pers. "Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," katanya, menambahkan bahwa pemerintah tunduk pada undang-undang yang menjamin kemerdekaan pers.

Hasan juga menekankan bahwa tidak ada larangan bagi media atau wartawan untuk melaporkan berita, dan tuduhan mengekang kebebasan pers dianggapnya tidak masuk akal. Namun, dia mengimbau agar media tetap mematuhi undang-undang pers dengan memberikan informasi yang akurat dan benar.

Beberapa pihak mengecam pernyataan Hasan Nasbi yang meminta Tempo untuk "memasak" kiriman kepala babi, yang dianggap tidak peka dan merendahkan. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya menunjukkan kurangnya empati, tetapi juga melanggar prinsip kebebasan pers. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak presiden untuk meninjau posisi Hasan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Kasus teror ini menjadi pengingat bahwa meskipun kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, ancaman terhadap jurnalis masih ada dan bentuk intimidasi seperti ini tetap perlu ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga demokrasi di Indonesia.