Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kecamatan Sukalarang
Sumber Foto: patrolisukabumi.co.id
Meja Pers

Dugaan Praktik Pungutan Liar di Kecamatan Sukalarang

Ruang Press - Dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan dana bantuan mencuat di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Berbagai tuduhan ini diungkapkan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awal Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pertama terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026. Pada saat itu, enam tenaga honorer di Kecamatan Sukalarang dikabarkan menerima bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,6 juta per orang. Setelah menerima dana tersebut, masing-masing honorer diduga diminta mengembalikan Rp500 ribu kepada oknum camat, dengan total pengembalian mencapai Rp3 juta yang tidak jelas peruntukannya.

Perkembangan

Selain itu, terdapat dugaan ketimpangan dalam pembagian tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan kepada pihak kecamatan. Bantuan yang seharusnya diterima melalui satu pintu diduga tidak tersalurkan secara proporsional, di mana pegawai hanya menerima bingkisan sederhana. Seorang perangkat desa berinisial M juga mengungkapkan bahwa ada dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengajuan penghasilan tetap (siltap) desa, di mana tanda tangan camat diduga harus disertai sejumlah uang.

Dalam konteks lain, pada Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) tahun 2025, enam desa di Kecamatan Sukalarang disebut diminta menyetor iuran masing-masing sebesar Rp8 juta untuk kegiatan karnaval tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh masing-masing pemerintah desa, dan setelah selesai, desa hanya menerima cenderamata berupa tong sampah dan perabot plastik yang dianggap tidak sebanding dengan iuran yang diberikan. Dugaan juga muncul dalam program ketahanan pangan desa, di mana terdapat permintaan bagian dari anggaran kegiatan.

Kondisi Terakhir

Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badjriawati, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan di kecamatan berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada permintaan imbalan dalam proses siltap desa. Ia juga menjelaskan bahwa iuran PHBN dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, serta menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dalam program ketahanan pangan. Camat mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan klarifikasi di kantor kecamatan. Tuduhan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.