Dugaan Pelanggaran Upah: Gaji Satpam di Bojonegoro Melewati Batas UMK
Ruang Press - Suara Desa.co, Bojonegoro – Dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali mencuat. Informasi yang diterima Suaradesa dari percakapan internal pekerja tenaga satpam di lingkup kantor Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro menyebutkan adanya perusahaan yang diduga memberikan upah antara Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan, atau di bawah standar UMK yang berlaku saat ini yakni Rp2.685.983
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa standar operasional perusahaan (SOP) disebut semakin ketat dari tahun ke tahun, namun tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Setiap tahun UMK naik, tapi kenyataannya ada yang menerima di bawah UMK. Padahal beban kerja dan aturan makin ketat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sumber tersebut juga membandingkan dengan perusahaan lain tempatnya pernah bekerja, yang menurutnya sudah memberikan gaji sekitar Rp2,5 juta beberapa waktu lalu.
“Dengan kenaikan UMK tiap tahun, seharusnya nominal tersebut kini lebih tinggi,”ujarnya lesu.
Sebelum bekerja di awal bulan Maret 2026 semua calon satpam dikumpulkan. Dalam pertemuan itu, disebutkan nominal gaji pekerja berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Sebagai informasi, pembayaran upah di bawah UMK berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi regulasi pengupahan.




