Dua Belas Jurnalis Akurat.co Menghadapi PHK Sepihak Tanpa Pesangon Layak
Sumber Foto: Balairungpress
Meja Pers

Dua Belas Jurnalis Akurat.co Menghadapi PHK Sepihak Tanpa Pesangon Layak

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak menimpa 12 jurnalis dari Akurat.co Biro Yogyakarta, yang berujung pada proses hukum setelah mediasi dan negosiasi gagal. Kasus ini kini telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, di mana tujuh dari dua belas jurnalis tersebut melayangkan gugatan, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

Sidang perdana dilakukan pada Rabu, 1 Oktober, namun pihak PT Akurat Sentra Media, induk perusahaan Akurat.co, dan kuasa hukumnya tidak hadir. Dian Dwi Anisa, salah satu mantan jurnalis yang menggugat, menyatakan bahwa tuntutan mereka berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja yang di-PHK, termasuk upah pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak pekerja, sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PHK.

Dian menjelaskan, “Kami menuntut pesangon dan uang penghargaan selama empat tahun kerja. Tapi, pihak tergugat tidak mau memberikan.” Menurutnya, keputusan PHK dan pembubaran kantor Biro Yogyakarta berawal dari perubahan beban kerja yang tidak masuk akal. Pada tanggal 20 Desember 2022, kantor pusat Akurat.co di Jakarta meminta Biro Yogyakarta untuk menulis 200 artikel per hari, sementara jumlah penulis dan editor yang tersedia sangat terbatas.

“Penulis hanya dibebankan lima artikel dan editor sekitar sepuluh artikel sebelumnya,” tambah Dian. Pengajuan negosiasi terkait beban kerja tersebut tidak membuahkan hasil, dan pada 3 Januari 2023, pihak manajemen mengumumkan PHK sepihak tanpa penjelasan yang memadai. “Kami baru dipertemukan secara daring pada 11 Januari, di situ baru disampaikan secara resmi kalau kami dipecat,” ungkap Dian.

Setelah pemecatan, para jurnalis tidak menerima surat PHK resmi, dan tawaran pesangon yang diberikan hanya satu kali gaji, yang ditolak oleh mereka. Rata-rata, para jurnalis tersebut telah mengabdi selama empat tahun, sehingga mereka menuntut hak-hak sesuai dengan masa kerja mereka. “Kami menghubungi LBH Pers Yogyakarta dan AJI Yogyakarta untuk meminta bantuan,” ujarnya.

Proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah dilakukan, dengan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial dikeluarkan pada 13 April 2023 dan Surat Anjuran pada 9 Mei 2023. Namun, PT Akurat Sentra Media tidak merespons panggilan mediasi dan tidak hadir dalam sidang perdana.

Abdul Mughis, perwakilan Divisi Advokasi Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, menilai absennya pihak tergugat sebagai hal yang serius. “Ketidakhadiran menunjukkan ketidakseriusan PT Akurat Sentra Media dalam menyelesaikan perselisihan hukum dan pemenuhan hak-hak pekerjanya,” kata Mughis. Ia berharap putusan nantinya dapat memberikan sanksi yang berat kepada manajemen, termasuk teguran hingga pembatalan perizinan perusahaan.

Mughis juga menyoroti kondisi di sektor media yang rentan terhadap eksploitasi. “Industri media sangat tidak fair ketika hak-hak yang seharusnya diberikan, tapi tidak diberikan,” ujarnya. AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta akan terus mengawal proses hukum ini dan menggalang perhatian publik terhadap kasus tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 November 2023.