Dr Umar Marhum Resmi Menjadi Advokat PERADI
Hukum

Dr Umar Marhum Resmi Menjadi Advokat PERADI

Ruang Press - Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr Umar Marhum, A.Md.,STP.,S.H.,M.H, telah resmi disumpah sebagai advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Awal Kejadian

Pengambilan sumpah berlangsung pada tanggal 8 Juli 2026, di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. Sidang ini dihadiri oleh 44 peserta, termasuk jajaran hakim tinggi dan perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.

Perkembangan

Setelah disumpah, Umar Marhum menyatakan bahwa Berita Acara Sumpah (BAS) yang diperolehnya kini menjadi tiket untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penerapan hukum. Sebelumnya, perannya terbatas sebagai mediator bagi jurnalis yang karyanya menghadapi sengketa di tingkat penyelidikan. Kini, dengan status advokat, ia dapat mengawal kasus-kasus pers hingga proses peradilan.

Kondisi Terakhir

Umar Marhum berharap tidak ada lagi karya pers yang dikriminalisasi, khususnya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra mengingatkan para advokat tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Selain itu, perwakilan DPN PERADI juga menekankan perlunya adaptasi terhadap perkembangan hukum modern dan teknologi.

You can share this post!