DPRD Gowa Somasi Media Online Bom Waktu Terkait Pemberitaan Tanpa Hak Jawab
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah resmi mengajukan somasi kepada media online Bom Waktu (BW) terkait pemberitaan yang dianggap tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak DPRD. Somasi ini dilayangkan melalui kuasa hukum DPRD Gowa dan disampaikan kepada pimpinan redaksi BW pada Kamis, 5 Maret 2025.
Surat somasi tersebut tercatat dengan nomor 007/Somasi/KJP/III/2026, tertanggal 4 Maret 2026, dan ditandatangani oleh tim kuasa hukum DPRD Gowa yang terdiri dari Khairil Jalil, Muh Rizal, dan Thansri Gazali Syahfei.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan waktu 1×24 jam kepada media online BW untuk memuat hak jawab atau klarifikasi dari DPRD Gowa terkait pemberitaan sebelumnya. Jika media tersebut tidak memenuhi permintaan tersebut, Khairil menyatakan akan meneruskan permasalahan ini ke Dewan Pers. Dia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan berhenti di Dewan Pers, tetapi juga akan dibawa ke ranah hukum berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
Polemik Pemberitaan
Polemik ini berawal dari pemberitaan yang menyebutkan kunjungan kerja Komisi II dan Komisi IV DPRD Gowa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam laporan tersebut, terdapat klaim bahwa anggota DPRD Gowa melakukan kunjungan kerja saat Kabupaten Gowa sedang dilanda banjir bandang, bahkan disebutkan adanya aktivitas bernyanyi dan berjoget di tempat hiburan malam. Khairil menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi kepada DPRD Gowa, terutama kepada anggota Komisi II dan Komisi IV yang sedang menjalankan agenda kunjungan kerja pada waktu tersebut.




