DPN PPWI Laporkan Kuasa Hukum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Intimidasi
Ruang Redaksi

DPN PPWI Laporkan Kuasa Hukum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Intimidasi

Ruang Press - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melayangkan laporan resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Khairul Ahmad, seorang advokat asal Pekanbaru. Laporan ini ditujukan untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.

Awal Kejadian

Persoalan ini bermula dari somasi yang diajukan oleh Khairul Ahmad, kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon, seorang pejabat di Pemko Pekanbaru. Dalam surat somasi yang dikeluarkan pada 24 Juni 2026, ia memprotes berbagai pemberitaan media yang mengungkap dugaan perilaku menyimpang sejumlah pejabat publik, termasuk Martin Manoluk dan istrinya, serta Walikota Pekanbaru.

Perkembangan

Dalam surat somasi tersebut, Khairul Ahmad menuntut agar seluruh produk pemberitaan yang menyangkut kliennya dihapus dalam waktu 1x24 jam. PPWI menilai tuntutan ini sebagai tindakan koersif yang mengancam ruang redaksi dan kebebasan berekspresi. Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, bersama anggota lainnya, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 sebagai respons terhadap intimidasi tersebut.

Kondisi Terakhir

DPN PPWI meminta agar Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa Khairul Ahmad atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang melarang penghalangan kemerdekaan pers. PPWI menegaskan bahwa meskipun advokat memiliki hak imunitas, hak tersebut tidak berlaku jika tindakan yang diambil melanggar hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia.

You can share this post!