Ruang Press - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengajukan laporan resmi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan intimidasi terhadap tugas jurnalistik. Laporan ini diajukan pada Kamis, 9 Juli 2026, oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., bersama anggota lainnya.
Persoalan ini berawal dari somasi yang dilayangkan oleh Khairul Ahmad, kuasa hukum pejabat Pemko Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Somasi tersebut berisi protes terhadap pemberitaan media yang mengungkap dugaan perilaku tidak terpuji beberapa pejabat publik, termasuk Martin, istrinya, dan Walikota Pekanbaru.
PPWI menilai somasi tersebut melampaui batas kepatutan hukum dan mengandung ancaman untuk menghapus seluruh pemberitaan dalam waktu 1x24 jam. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini merupakan bentuk intervensi terhadap ruang redaksi dan pembungkaman ekspresi yang dilindungi undang-undang.
Usai menyerahkan laporan, Wilson Lalengke menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh terpengaruh oleh ancaman hukum yang berusaha menutupi kebenaran. Ia juga meminta Polri untuk bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan hukum untuk meneror media.
DPN PPWI meminta agar Bareskrim Polri memanggil Khairul Ahmad terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam mereka yang menghalangi kemerdekaan pers. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia.