Ruang Press - Dokter kecantikan Anggi Aprilyani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, setelah video yang diunggahnya di media sosial menjadi viral.
Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP Topan RI). Dalam video yang diunggah, Anggi Aprilyani terlihat berada di sebuah gereja Katolik di Manchester, Inggris, dan diduga menyampaikan pernyataan ingin muntah saat melihat kegiatan ibadah di gereja tersebut.
Ketua DPP Bidang Kerukunan Umat Beragama DPP Topan RI, Benny Pardede, menyatakan bahwa pernyataan Anggi diduga telah menghina dan melukai perasaan umat Katolik, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Ia menegaskan bahwa Katolik merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia dan setiap orang diharapkan untuk menghormati keyakinan orang lain.
Benny mengungkapkan bahwa meskipun terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan ini dianggap sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi terlapor dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.