Diskusi KAJ Sulsel Bahas Sengketa Pers dan Perlindungan Jurnalis
Sumber Foto: ANTARA News Makassar
Meja Pers

Diskusi KAJ Sulsel Bahas Sengketa Pers dan Perlindungan Jurnalis

Makassar - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik yang mengangkat tema pemiskinan jurnalis. Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan berlangsung secara hibrid di Kafe Red Corner, Makassar, pada Senin malam. Diskusi tersebut dipicu oleh kasus hukum yang melibatkan dua media daring, herald.co.id dan inikata.id, yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa terdapat 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam menghasilkan berita berkualitas. Ia menegaskan, jika ada keberatan terhadap pemberitaan, pihak terkait harus mengikuti mekanisme pers yang ada. "Kalau sudah dipenuhi, lantas ada keberatan, mesti menempuh mekanisme pers," ujarnya.

Dalam konteks kasus hukum yang sedang berlangsung, Ninik menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh lima mantan staf Khusus Gubernur Sulsel, yang meminta total ganti rugi sebesar Rp700 miliar. Ninik menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya tidak melibatkan jalur hukum, melainkan mekanisme etika. "Kalau sudah diberi hak jawab secara profesional dan telah diberikan sanksi etik atas kesalahan jurnalis, penyelesaiannya adalah etik dan tidak menggunakan bentuk pemidanaan," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya hak jawab dan hak koreksi dalam setiap sengketa pers, serta perlunya kolaborasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan semua pihak untuk mendorong kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Wahyu Triyogo, menambahkan bahwa peran pers sebagai corong kepentingan publik harus diperjuangkan. "Bila sudah menjalankannya secara profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalis, maka harus dilawan jika ada yang mempermasalahkan," ungkapnya.

Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erik Tanjung, mengemukakan bahwa gugatan perdata terhadap jurnalis merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers. Ia mencatat bahwa kasus ini bukan yang pertama, mengingat sebelumnya pernah ada kasus serupa di Makassar dengan nilai gugatan yang sangat tinggi.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menyatakan bahwa kasus ini menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan berekspresi. Ia menambahkan bahwa hak jawab dan hak koreksi harus dijunjung tinggi dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.

Akademisi Komunikasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Andi Fauziah Astrid, juga menekankan pentingnya menjaga citra publik. Ia menilai penggugat seharusnya mampu mengelola citra mereka tanpa harus menggugat media, dan menekankan perlunya jurnalis untuk selalu mematuhi etika yang telah ditetapkan.

KAJ sendiri merupakan koalisi dari berbagai organisasi jurnalis, termasuk IJTI Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta didukung oleh LBH Pers Makassar sebagai lembaga advokasi hukum.