Dinas Pendidikan Luwu dan Kejaksaan Bersinergi Cegah Korupsi Dana BOSP
Sumber Foto: koranseruya.com
Hukum

Dinas Pendidikan Luwu dan Kejaksaan Bersinergi Cegah Korupsi Dana BOSP

BELOPA—Di tengah sorotan nasional terhadap kasus korupsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

Kedua lembaga menggelar sosialisasi intensif tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025, yang secara khusus menekankan pada pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

​Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Senin ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMP dan bendahara sekolah se-Kabupaten Luwu, menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih.

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, S.STP, yang juga membuka acara, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Luwu.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan bagi dunia pendidikan Luwu. ​”Hal ini merupakan suatu penghargaan bagi kami dengan hadirnya Bapak Kajari untuk melaksanakan advokasi pendidikan terkait penggunaan Dana BOSP. Kami berharap ini memberikan arahan dan bimbingan kepada kepala sekolah agar mengelola dana BOSP sesuai dengan regulasi,” ujar Andi Palanggi.

​Ia juga mengingatkan para peserta bahwa rekening sekolah kini hanya ada satu sesuai SK Bupati, dan semua transaksi pengadaan harus melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLA).

Selain itu, penyusunan Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) harus berlandaskan Rapor Mutu Pendidikan hasil pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

​Sementara itu, ​Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H, menyambut baik inisiatif Dinas Pendidikan ini. Menurutnya, kolaborasi ini berfungsi sebagai tindakan pencegahan yang vital untuk mengurangi kasus korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana BOSP.

​”Ini sebagai bentuk kepercayaan kepada kami diundang sebagai narasumber, dan sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Muhandas Ulimen.

​Ia menekankan bahwa memahami regulasi adalah pedoman utama bagi Kepala Sekolah dan pengelola anggaran. Penggunaan dana negara harus diawasi ketat, tepat sasaran, dan didukung dengan administrasi serta laporan pertanggungjawaban yang rapi, seperti notulen kegiatan.

​Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, S.H., M.H., selaku narasumber, menjelaskan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi didasarkan pada tiga pilar utama: edukatif, preventif, dan represif.

​Menurutnya, sosialisasi penggunaan Dana BOSP ini adalah bukti nyata pelaksanaan strategi edukatif, yaitu penyadaran masyarakat tentang bahaya, akibat, dan bentuk-bentuk korupsi.

​”Semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi, semakin kuat benteng pertahanan kita. Hal ini juga yang membuat indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap Kejaksaan karena program pencegahan melalui sarana edukatif,” tutupnya.

​Sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Bidang SMP ini diharapkan menjadi titik balik bagi pengelola sekolah di Luwu untuk menguatkan akuntabilitas dan memastikan setiap rupiah Dana BOSP benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan. (ayonk)

ADVERTISEMENT