Dewan Pers Mengutuk Tindakan Intimidasi FPI terhadap Majalah Tempo
Dewan Pers mengekspresikan penyesalan atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Majalah Tempo. Insiden ini terjadi pada Jumat, 16 Maret 2018, saat FPI menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap pemuatan karikatur yang mereka anggap menyerang Rizieq Shihab, tokoh yang mereka anggap sebagai imam besar.
Tindakan Intimidasi dalam Demonstrasi
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, menganggap aksi demonstrasi tersebut tidak perlu dilakukan dan mengecam tindakan intimidasi yang melibatkan pelemparan air mineral kepada pihak Tempo. "Tidak perlu demo, melakukan intimidasi sampai melempar air mineral segala," ungkapnya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Karikatur yang menjadi sumber kontroversi tersebut menggambarkan seorang pria berjubah dan bersurban putih berhadapan dengan seorang wanita, yang diinterpretasikan oleh FPI sebagai representasi Rizieq Shihab. Dalam pertemuan antara pimpinan redaksi Majalah Tempo dan anggota FPI, terjadi ketegangan ketika seorang anggota FPI menggebrak meja dan melemparkan gelas air mineral ke arah meja diskusi.
Pemimpin Redaksi Tempo Ditekan untuk Meminta Maaf
Intimidasi juga terjadi ketika Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, diminta untuk meminta maaf kepada massa FPI di luar gedung Tempo. Saat ia memberikan penjelasan di atas mobil komando, seorang individu yang mengenakan topi rimba dan kemeja hijau merampas kacamata Arif dan melemparkannya ke arah massa.
Arif Zulkifli mengungkapkan, "Di atas mobil komando, mereka memaksa saya meminta maaf. Seseorang merebut kacamata dari muka saya dan membuangnya ke arah massa. Dia memakai topi rimba dan jaket hijau, saya tidak kenal siapa dia."
Pentingnya Kebebasan Pers
Yosep Stanley menegaskan bahwa tindakan fisik semacam itu tidak seharusnya terjadi karena merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan. Ia menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Tempo melalui karikatur editorial adalah bagian dari produk jurnalistik yang sah. "Presiden saja sering dikritik melalui kartun opini. Seharusnya tidak boleh marah," tegasnya.
Stanley juga menambahkan bahwa FPI seharusnya dapat menuntut hak jawab kepada Tempo jika merasa dirugikan dan dapat mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers. Dewan Pers berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut, jika FPI mengajukannya, dan akan memanggil Tempo untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Namun, hingga saat ini, FPI belum mengajukan laporan resmi terkait insiden tersebut.




