Dewan Pers Indonesia Anjurkan Wartawan Bergabung dengan Organisasi untuk Perlindungan Hukum
Sumber Foto: dailyklik.id
Meja Pers

Dewan Pers Indonesia Anjurkan Wartawan Bergabung dengan Organisasi untuk Perlindungan Hukum

Dewan Pers Indonesia (DPI) mendorong para wartawan untuk bergabung dengan organisasi pers agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Tercatat, terdapat 11 organisasi pers yang bernaung sebagai konstituen DPI, yaitu:

  • Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
  • Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWR)
  • Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
  • Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI)
  • Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
  • Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN)
  • Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi)
  • Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KWPPI)
  • Sindikat Wartawan Indonesia (SWI)
  • Aliansi Wartawan Indonesia (AWI)
  • Asosiasi Kabar Online Indonesia

Mandagi, salah satu anggota Dewan Pers, menekankan pentingnya bagi setiap Pemimpin Redaksi untuk memahami definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers. Ia juga mengharapkan agar semua wartawan diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi pers yang dianggap layak sebagai tempat bernaung.

“Legalitas seorang wartawan menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers, bukan hanya berdasarkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seperti yang sering diklaim oleh Dewan Pers,” ungkap Mandagi.