Dampak Gugatan Amran Sulaiman terhadap Ekosistem Pers Menjadi Sorotan
Sumber Foto: darilaut.id
Meja Pers

Dampak Gugatan Amran Sulaiman terhadap Ekosistem Pers Menjadi Sorotan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengadakan diskusi publik yang membahas dampak jangka panjang dari gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media, khususnya media Tempo. Diskusi yang bertema "Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media, Apa Dampaknya?" ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam acara tersebut, AJI Jakarta menyoroti gugatan senilai Rp 200 miliar yang diajukan Amran Sulaiman ke pengadilan sebagai langkah yang berpotensi merusak ekosistem pers di Indonesia. AJI mengungkapkan bahwa tindakan ini memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat tentang cara menyelesaikan sengketa dengan media, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sidang gugatan antara Amran Sulaiman dan Tempo telah memasuki tahap baru. Pada Senin, 3 November 2025, mantan Ketua Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Stanley menyatakan bahwa interpretasi terhadap Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Stanley juga meminta majelis hakim untuk menunda persidangan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers. Dia mengusulkan agar kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi, terutama terkait klaim Amran yang menyatakan bahwa Tempo tidak menjalankan PPR, sehingga ia merasa berhak untuk menggugat ke pengadilan.

Diskusi ini menyoroti pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara media dan pemerintah, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih konstruktif. Melalui acara ini, AJI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.