Ruang Press - JAKARTA, balipuspanews.com – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan pemerintah memperkuat tata kelola perusahaan over the top (OTT) global melalui skema perpajakan dan pungutan baru. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi industri telekomunikasi, media, dan ekonomi kreatif.
Usulan itu disampaikan dalam webinar bertajuk “Pajak OTT Kabur ke Negeri Orang, Apa Pengaruhnya ke Sektor Media?” yang diselenggarakan CELIOS bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Peneliti Ekonomi CELIOS, Dyah Ayu, mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum diikuti kontribusi penerimaan negara yang sebanding. Menurutnya, konsumsi layanan digital masyarakat terus meningkat, namun sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta justru dinikmati perusahaan digital global.
“Ketika pengeluaran digital rumah tangga terus meningkat, aktivitas ekonomi digital juga meningkat. Ini seharusnya menjadi indikasi bahwa basis pajak digital juga perlu diperluas,” kata Dyah saat memaparkan hasil risetnya.
Berdasarkan kajian CELIOS, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$340 miliar pada 2030. Namun, kontribusi pajak dari sektor digital dinilai masih jauh dari potensi karena banyak aktivitas ekonomi lintas negara belum dapat dijangkau oleh sistem perpajakan nasional.
Dyah menilai perusahaan OTT selama ini lebih banyak memanfaatkan tingginya permintaan layanan digital tanpa ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Karena itu, CELIOS mengusulkan penerapan mekanisme fair share agar perusahaan digital global turut berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem digital nasional.
Dana yang dihimpun, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat infrastruktur telekomunikasi, memperluas akses internet hingga wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus mendukung industri media serta para pekerja kreatif.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan salah satu persoalan utama adalah Indonesia masih mengandalkan konsep badan usaha tetap (BUT) sebagai dasar pemungutan pajak. Padahal, model bisnis digital memungkinkan perusahaan memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki kantor fisik di dalam negeri.
Karena itu, CELIOS mengusulkan pemerintah mengadopsi konsep significant economic presence (SEP). Melalui skema tersebut, perusahaan digital asing tetap dapat dikenai kewajiban perpajakan berdasarkan besarnya aktivitas ekonomi mereka di Indonesia.
“Kami mendorong adanya significant economic presence karena konsep badan usaha tetap sudah tidak lagi relevan menghadapi ekonomi digital yang lintas batas,” ujar Nailul.
Selain itu, CELIOS juga mengusulkan penerapan withholding tax sebesar satu persen atas pendapatan bruto perusahaan OTT global sebagai tahap awal.
Berdasarkan simulasi lembaga tersebut, kebijakan itu berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp9,3 triliun per tahun.
Apabila tarif dinaikkan menjadi tiga persen, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp27,8 triliun per tahun hanya dari tujuh platform digital global, yakni Alphabet, Apple, Meta, Microsoft, Netflix, Sea Group, dan Spotify.
Selain instrumen perpajakan, CELIOS turut mengusulkan perluasan Universal Service Obligation (USO) kepada perusahaan OTT global. Dana tersebut diusulkan untuk dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur digital, pusat data, pengembangan kecerdasan buatan (AI), peningkatan konektivitas di wilayah 3T, serta mendukung pekerja kreatif dan industri media.
Menurut Nailul, Indonesia juga memiliki momentum untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital melalui pembahasan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dinilai perlu mendorong mekanisme penerimaan digital yang lebih adil di tingkat regional.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menyambut baik hasil kajian tersebut. Menurutnya, riset CELIOS memberikan dasar yang kuat bagi upaya menciptakan tata kelola ekonomi digital yang lebih berkeadilan.
Selama ini, kata Wahyu, sebagian besar manfaat ekonomi digital dinikmati platform teknologi global, sementara perusahaan telekomunikasi menanggung investasi jaringan dan perusahaan media menanggung biaya produksi konten.
“Ekosistem informasi digital hanya bisa berkelanjutan apabila manfaat ekonominya terbagi secara adil, mulai dari penyedia infrastruktur, produsen informasi, hingga platform digital,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, ketimpangan tersebut semakin terasa pada era kecerdasan buatan. Menurutnya, platform AI secara masif mengambil konten dari media melalui AI crawler tanpa mekanisme perizinan, lisensi, maupun kompensasi kepada perusahaan pers.
Karena itu, AMSI mendorong pemerintah membentuk Journalism Trust Fund sebagai skema pendanaan bagi liputan jurnalistik yang memiliki kepentingan publik. Selain itu, organisasi tersebut kembali mengusulkan kebijakan no tax for knowledge, yakni pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan yang memproduksi pengetahuan dan informasi, termasuk perusahaan pers.
Wahyu menilai potensi penerimaan negara dari sektor OTT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif untuk memperkuat ekosistem informasi tanpa menambah beban pajak masyarakat.
“Selama ini benefit terbesar berada di platform. Padahal di hulu ada penyedia infrastruktur dan di hilir ada produsen konten. Karena itu, manfaat ekonomi digital perlu dibagi secara lebih adil,” ujarnya.