BPOM Temukan 11 Produk Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diimbau Waspada
Sumber Foto: Harianjogja.com
Meja Pers

BPOM Temukan 11 Produk Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diimbau Waspada

Ruang Press - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan. Temuan ini berasal dari pengawasan rutin yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia hingga triwulan I tahun 2026.

Awal Kejadian

BPOM melakukan pengujian di laboratorium terhadap sampel produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, dan pewarna merah K10.

Perkembangan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa semua produk kosmetik yang beredar harus memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Dari 11 produk yang ditemukan, empat adalah hasil kontrak produksi, dua produk lokal, dan dua produk impor, sementara tiga lainnya tidak memiliki izin edar. BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk kecantikan yang mengklaim hasil cepat, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi.

Kondisi Terakhir

BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk tersebut dan menghentikan sementara kegiatan produksi serta distribusi. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi dan toko yang masih menjual produk berbahaya. BPOM menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang terus menjual kosmetik berbahaya. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Masyarakat diimbau untuk memeriksa izin edar produk kosmetik sebelum membeli dan segera menghentikan penggunaan produk yang terdaftar dalam temuan tersebut.