BPBD Sitaro Berikan Klarifikasi Terkait Isu Dana Bantuan Perbaikan Rumah
SITARO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan perbaikan rumah rusak. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joickson Sagune, menyusul pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Toni Supit, yang dikutip dalam unggahan di Grup Facebook Lambe Turah Sulut.
Pentingnya Klarifikasi
Joickson Sagune menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai proses dan tahapan penyaluran dana bantuan. "Kami ingin memastikan bahwa fakta yang ada tidak disalahartikan," ungkapnya.
Rapat Pansus DPRD Belum Dilaksanakan
BPBD Sitaro juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro belum pernah mengadakan rapat bersama pemerintah daerah atau BPBD. Rapat yang direncanakan akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 mengalami penundaan.
Proses Penyaluran Dana Bantuan
- BPBD menjelaskan bahwa dana bantuan stimulan perbaikan rumah sejumlah Rp35.715.000.000,- telah ditransfer oleh BNPB ke rekening virtual pada 21 Oktober 2024 untuk 2.066 penerima manfaat.
- Pada 17–18 November 2024, BNPB melakukan verifikasi dan validasi ulang dengan menurunkan tim ke wilayah Tagulandang untuk memeriksa 50 rumah secara sampling.
- Selanjutnya, BPK RI Pusat dan Inspektorat BNPB melakukan evaluasi lapangan pada 19–20 Februari 2025.
- Akhirnya, pada awal Mei 2025, Pemda Sitaro menerima hasil validasi akhir dari BNPB, di mana 1.950 dari 2.066 penerima disetujui dengan total dana Rp31.920.000.000,-.
- Selisih dana sebesar Rp3.795.000.000,- akan dikembalikan ke kas negara.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Proses penyaluran dana bantuan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado, dan masing-masing penerima diwajibkan membuka rekening baru untuk memproses dana tersebut.
Sistem Penyaluran Bantuan
BPBD menjelaskan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui dua sistem:
- Sistem Reimbursement: Penggantian 100% bagi rumah yang telah diperbaiki secara mandiri.
- Sistem Termin: Bertahap, dengan tahap 1 sebesar 40% dan tahap 2 sebesar 60%.
Komposisi bantuan terdiri dari 25% untuk upah tenaga kerja dan 75% untuk material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan bangunan.
Harapan BPBD Sitaro
Melalui klarifikasi ini, BPBD Sitaro berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Joickson Sagune menegaskan bahwa semua proses pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan sesuai aturan dan dalam pengawasan dari BNPB, BPK, dan pemerintah daerah.




