SITARO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan perbaikan rumah rusak. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, Joickson Sagune, menyusul pernyataan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Toni Supit, yang dikutip dalam unggahan di Grup Facebook Lambe Turah Sulut.
Joickson Sagune menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai proses dan tahapan penyaluran dana bantuan. "Kami ingin memastikan bahwa fakta yang ada tidak disalahartikan," ungkapnya.
BPBD Sitaro juga menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro belum pernah mengadakan rapat bersama pemerintah daerah atau BPBD. Rapat yang direncanakan akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 mengalami penundaan.
Proses penyaluran dana bantuan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta SK Bupati Nomor 50 Tahun 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri Cabang Sudirman Manado, dan masing-masing penerima diwajibkan membuka rekening baru untuk memproses dana tersebut.
BPBD menjelaskan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui dua sistem:
Komposisi bantuan terdiri dari 25% untuk upah tenaga kerja dan 75% untuk material bangunan, yang dananya ditransfer langsung ke toko penyedia bahan bangunan.
Melalui klarifikasi ini, BPBD Sitaro berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Joickson Sagune menegaskan bahwa semua proses pengelolaan dan penyaluran dana dilakukan sesuai aturan dan dalam pengawasan dari BNPB, BPK, dan pemerintah daerah.