Bonus Hari Raya Ojol: Apresiasi Perusahaan Bagi Mitra Pengemudi
Ruang Press - RRI.CO.ID, Jakarta - Azas Tigor Nainggolan menilai Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online memiliki sifat berbeda dibandingkan tunjangan hari raya pekerja formal. Ia menyebut BHR merupakan bonus sukarela perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi, bukan kewajiban seperti THR bagi pekerja.
Menurutnya, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja karena terdapat hubungan kerja formal antara perusahaan dengan karyawan. Sementara itu, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online hanya sebatas kemitraan yang berbasis produktivitas kerja.
“Jadinya bonus, sukarela karena hubungan kerjaannya kan antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi itu kan hanya mitra. Kalau mitra itu kan basisnya kinerja dan produktivitas, beda kalau tunjangan tadi,” ujar Analis Kebijakan Transportasi dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan kepada RRI PRO3 di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan sistem kemitraan membuat perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan seperti yang berlaku pada pekerja tetap. Dasar penilaian bagi mitra pengemudi lebih mengacu pada kinerja dan produktivitas, bukan pendidikan, pengalaman, atau masa kerja.
Tigor juga menilai pemerintah seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri mekanisme pemberian bonus tersebut kepada para mitra pengemudi. Menurutnya, apabila pemerintah menetapkan persentase tertentu dari pendapatan, maka hal itu sudah termasuk bentuk intervensi kebijakan.
Ia menambahkan bahwa bonus tersebut sebenarnya merupakan bentuk apresiasi perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi. Dengan adanya apresiasi tersebut, para pengemudi diharapkan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.
“Ini sebenarnya apresiasi ya dari perusahaan kalau saya lihat ya. Apresiasi dari perusahaan terhadap mitranya Supaya bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri itu dengan tenang,” ucapnya.
Airlangga juga mengingatkan kembali agar para aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial pada para mitra pengemudinya. Hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).




