Ruang Press - Perseteruan antara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan dan Zulfan Lindan, beserta perusahaan Total Politik, kini berlanjut ke pengadilan setelah melewati proses di Dewan Pers. BBHAR DPP PDI Perjuangan resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ini berakar dari pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik, yang mengaitkan PDI Perjuangan dengan kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. BBHAR menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan serius yang tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi merusak citra partai.
BBHAR telah memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan. BBHAR sebelumnya meminta Total Politik untuk memuat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf, namun pemulihan informasi yang dianggap merugikan PDI Perjuangan belum dilakukan secara lengkap.
Dewan Pers mengeluarkan sejumlah surat terkait perkara ini, termasuk rekomendasi agar Total Politik menjalankan kewajiban terkait hak jawab. Total Politik mengklaim telah memuat hak jawab melalui artikel dan konten YouTube, namun Dewan Pers tetap meminta agar seluruh rekomendasi dijalankan secara lengkap.
Dewan Pers menegaskan bahwa penyelesaian perkara baru dapat dianggap selesai setelah seluruh keputusan dan rekomendasi dilaksanakan. Saat ini, langkah hukum yang diambil BBHAR menunjukkan bahwa konflik ini telah berkembang ke ranah hukum perdata, dan belum berakhir pada aspek etik pemberitaan.