Bahar bin Smith Absen dalam Pemeriksaan Perdana, Kuasa Hukum Sebut Tim Sibuk
TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwa Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan perdana di Polres Metro Tangerang Kota karena tim advokasi belum siap mengikuti pemeriksaan.
Diketahui, Bahar bin Smith, dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026).
“Karena tim advokasinya Habib Bahar ini banyak yang sibuk dan memiliki beberapa agenda, sehingga kami belum siap hadir hari ini,” ujar Icwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Selain itu, ketidakhadiran Bahar bin Smith juga disebabkan adanya agenda pemeriksaan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan, yakni pemeriksaan terhadap ibu Bahar bin Smith di Polres Cibinong.
Karena itu, pihaknya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirimkan secara resmi kepada polisi.
“Kemarin kami sudah mengirim surat ke Polres Metro Tangerang Kota bahwa untuk pemanggilan pertama ini kami belum siap hadir,” kata dia.
Adapun ketidakhadiran Bahar bin Smith pada pemanggilan pertama ini, kata Ichwan, bukanlah sebuah kesengajaan. Pasalnya, ia mengaku, kliennya itu tidak pernah berniat menghindari proses hukum.
Maka dari itu, ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak kepolisian untuk mencocokkan waktunya. InsyaAllah kami akan secepatnya hadir,” ucap Icwan.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.




