Audit BPKP Temukan Kerugian Rp34 Miliar di Perumda Air Minum Bengkulu Utara Selama Empat Tahun
Berita Utama

Audit BPKP Temukan Kerugian Rp34 Miliar di Perumda Air Minum Bengkulu Utara Selama Empat Tahun

Ruang Press - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu mengungkapkan bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kerugian mencapai Rp34,8 miliar selama periode 2020 hingga 2024.

Awal Kejadian

Kerugian yang dicatatkan oleh Perumda ini terjadi secara konsisten setiap tahun. Pada tahun 2020, kerugian tertinggi mencapai Rp9.180.100.395, diikuti oleh tahun 2021 dengan kerugian sebesar Rp6.245.699.158, tahun 2022 sebesar Rp5.574.749.819, dan tahun 2023 dengan kerugian Rp8.225.414.330. Meskipun pada tahun 2024 kerugian mengalami penurunan dengan nilai Rp5.651.486.523, total kerugian yang terakumulasi tetap signifikan.

Perkembangan

Selain mencatatkan kerugian, hasil audit juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran reward atau bonus pada tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPKP melaporkan alokasi dana sebesar Rp391.563.220 untuk insentif, dengan rincian Direktur menerima Rp14.771.683, Dewan Pengawas sebesar Rp6.647.257, dan sebagian besar, Rp370.144.280, diberikan kepada pegawai.

Kondisi Terakhir

Pemberian reward ini dianggap bermasalah secara prosedural, karena Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 mengatur secara spesifik penggunaan laba untuk tantiem. Menurut Pasal 67, tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas hanya boleh sebesar 1,5% dari laba bersih, dan bonus untuk pegawai sebesar 3,5%. Mengingat perusahaan selalu merugi, pemberian reward dari dana perusahaan tanpa landasan laba yang jelas dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

You can share this post!