Asosiasi Yuris Bantah Tuduhan Kudeta di HPK
Berita Lainnya
KPK Umumkan Tangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT
19/01/2026
KPK Umumkan Tangkap 15 Orang Dalam OTT Terkait Wali Kota Madiun Maidi
19/01/2026
KPK Tangkap Delapan Orang dalam OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara
10/01/2026
Perangkat Desa Jenggolo Ditangkap, Terlibat Kasus Kredit Fiktif KUR
22/12/2025
Ngemplang, Pengusaha Jasa Konstruksi Dilaporkan ke Polda
22/12/2025
Berita Terbaru
Final Four Proliga 2026; LavAni Kalahkan Garuda Jaya 3-0
5 hours ago
Arema FC Gagal Maksimalkan Laga Kandang, Ditahan Malut United 1-1
6 hours ago
Bahana Swara Tugu Tirta Terus Direspon Positif, Gemakan “Malang Suantai Sayang”
8 hours ago
Pulang Kerja, Motor Penghuni Kos di Tlogomas Raib Digondol Maling
8 hours ago
Baca Semua
MALANG POSCO MEDIA – Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia (HAM) selaku kuasa hukum Ketua Umum DPP Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi atas siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang dinilai menyesatkan publik.
Siaran pers PBHI yang dipublikasikan pada 19 Januari 2026 dan kembali disebarluaskan 3 Februari 2026 tersebut mengaitkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4771 K/Pdt/2025 dengan isu pelanggaran HAM, kriminalisasi, serta tudingan kudeta terhadap kepemimpinan HPK Pusat.
-Advertisement-
Kuasa hukum menegaskan, konstruksi narasi tersebut tidak berdasar fakta dan tidak pernah menjadi pertimbangan Mahkamah Agung. Bertindak sebagai Kuasa Hukum adalah Dr. Ir. Hadi Prajaka SH MH, Franciscus Aris SH, SE, MH, Agung Rizki SH MH., dkk.
“Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak menyatakan adanya pelanggaran HAM, kriminalisasi, maupun ancaman kebebasan beragama. Tuduhan tersebut adalah konstruksi sepihak yang merugikan kehormatan klien kami dan organisasi HPK,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga membantah keras tudingan adanya intervensi negara dan pembiaran penguasaan organisasi secara ilegal. Menurutnya, konflik yang terjadi murni persoalan internal organisasi yang telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, konstitusional, dan diakui dalam negara hukum.
Narasi “kudeta” yang dialamatkan kepada Ketua Umum HPK Pusat justru dinilai terbalik. Fakta hukum di persidangan menunjukkan adanya upaya penggulingan kepengurusan sah oleh Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk melalui penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 2 Maret 2024 yang tidak memiliki legitimasi organisatoris maupun yuridis.
Pengadilan Negeri Malang dalam Putusan Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg tanggal 17 Februari 2025 menyatakan gugatan para pihak tidak dapat diterima. Bahkan, salah satu hakim dalam dissenting opinion menegaskan Munaslub tersebut tidak memiliki dasar hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menegaskan, pemberhentian pengurus yang terlibat Munaslub merupakan kewenangan sah Ketua Umum HPK Pusat. Munaslub 2 Maret 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengubah hasil Musyawarah Nasional IX yang menetapkan Dr. Hadi Prajoko sebagai Ketua Umum. Selain itu, Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 dinyatakan sah dan diakui negara melalui SK Kemenkumham.
Terkait laporan pidana di Polda Metro Jaya, kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan upaya perlindungan organisasi atas dugaan penggunaan legal standing palsu, keterangan palsu, dan surat palsu yang merugikan organisasi serta melibatkan sejumlah notaris.
“Melabeli penegakan hukum sebagai kriminalisasi dan pelanggaran HAM adalah penyesatan serius. Isu HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan perbuatan melawan hukum,” pungkas kuasa hukum. (adv/bua)
-Advertisement-




