Aktivis Lapor Ancaman Teror, Ajukan Perlindungan ke Komnas HAM
Sumber Foto: mili.id
Hukum

Aktivis Lapor Ancaman Teror, Ajukan Perlindungan ke Komnas HAM

Ruang Press - Mili.id — Sejumlah aktivis dan tim advokasi yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melaporkan adanya ancaman dan teror yang mereka alami di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilansir dari Kompas, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan bahwa intimidasi tidak hanya menyasar aktivis, tetapi juga keluarga mereka. “Ancaman terhadap keluarga berupa pembuntutan dan teror,” kata Jane saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, jaringan kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengalami intimidasi, terutama melalui media sosial dan kontak pribadi. Jane menyebut adanya akun anonim dan pihak yang diduga buzzer yang menyampaikan ancaman dengan nada intimidatif terhadap tim advokasi.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, membenarkan adanya tekanan tersebut. Ia menyebut ancaman juga terjadi saat tim berjaga di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie Yunus menjalani perawatan. Menurut dia, laporan terkait ancaman itu telah disampaikan kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti dalam bentuk jaminan perlindungan.

Merespons situasi tersebut, para aktivis mengajukan permohonan perlindungan sebagai pembela hak asasi manusia. Langkah ini disebut sebagai upaya preventif agar kegiatan advokasi dapat berjalan tanpa intimidasi.

Jane menilai, mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia masih terbatas karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif. “Kondisi perlindungan pembela HAM saat ini sangat minim,” ujarnya.

Kasus yang diadvokasi para aktivis tersebut bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Peristiwa terjadi usai Andrie mengikuti kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban disiram cairan keras oleh pelaku tak dikenal saat berada di jalan, kemudian terjatuh dari sepeda motor. Pelaku dilaporkan melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Warga sekitar sempat memberikan pertolongan, sebelum korban kembali ke tempat tinggalnya dan kemudian dibawa ke RSCM pada Jumat dini hari (13/3/2026). Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.

Perkembangan terbaru kasus ini mencuat setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Penanganan kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan laporan ancaman terhadap aktivis maupun perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku. Pemerintah dan lembaga terkait juga belum menyampaikan langkah konkret terkait perlindungan pembela HAM dalam kasus ini.

Situasi ini menambah sorotan publik terhadap aspek keamanan pembela HAM serta akuntabilitas penanganan perkara yang melibatkan unsur aparat negara.