Advokasi Hukum Tuntut Pembatalan Pasal Penonaktifan PBI JKN yang Merugikan Masyarakat
JAKARTA – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia secara resmi mengajukan permohonan Hak Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Permohonan itu diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari 20 advokat menyoroti ketentuan Pasal 20 ayat (3) dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026.
Mereka menilai pasal tersebut membuka ruang penonaktifan kepesertaan PBI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Johan Imanuel, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menyatakan permohonan uji materi ini merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan demi menjaga supremasi hukum.
“Keberatan ini harus kami lakukan sebagai advokat yang wajib menjaga hukum dan konstitusi (guardian of law dan guardian of constitution),” kata Johan dalam keterangannya.
Menurut Johan, Pasal 20 ayat (3) Permensos tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Keberatan terhadap Pasal 20 ayat (3) ini karena jelas bertentangan dengan undang-undang, sehingga patut dibatalkan,” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI tanpa pemberitahuan dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Pasal ini menimbulkan ancaman ketakutan bagi masyarakat. Bayangkan jika peserta PBI yang sedang menjalani terapi medis rutin tiba-tiba dinonaktifkan. Bagaimana nasib mereka?” ujarnya.
Johan menilai penonaktifan kepesertaan PBI seharusnya dilakukan dengan mekanisme validasi yang lebih manusiawi dan melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat bawah.
“Seharusnya tidak langsung dinonaktifkan. Pemerintah bisa cek dan ricek dulu validitas peserta melalui kepala desa atau kelurahan,” tambahnya.
Senada, Intan Nur Rahmawanti, perwakilan Tim Advokasi lainnya, menegaskan bahwa jaminan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu dibenturkan dengan perubahan regulasi, apalagi yang merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya peserta PBI JKN,” kata Intan.
Sementara itu, Niken Susanti, yang juga mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang HAM, serta Undang-Undang SJSN.
Karena itu, ia menilai kebijakan yang berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan harus memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi kelompok rentan.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada terputusnya akses layanan kesehatan wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujar Niken.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran asas due process of law, serta risiko pelanggaran hak dasar masyarakat.
Menurutnya, penonaktifan tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak administratif, namun dapat berimplikasi langsung pada keselamatan warga, terutama bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang.
“Penonaktifan tanpa pemberitahuan bukan hanya soal administrasi. Itu dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Niken.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya pemerintah wajib memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penonaktifan PBI dilakukan, menyediakan mekanisme keberatan yang cepat dan tanpa biaya, serta memastikan peserta yang sedang menjalani perawatan medis aktif tidak langsung kehilangan kepesertaan.
Mereka juga meminta pemerintah menyediakan masa transisi (grace period) agar masyarakat tidak mendadak kehilangan akses layanan kesehatan, sekaligus memastikan validasi data dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah daerah.
“Negara wajib menjamin kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada masyarakat miskin dan rentan, bukan justru menambah beban sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujar Niken.
Di akhir pernyataannya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa permohonan Hak Uji Materi tersebut bukan sekadar bentuk keberatan administratif, melainkan langkah konstitusional untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum dan nilai kemanusiaan.
“Permohonan ini merupakan upaya konstitusional untuk melindungi hak rakyat, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum,” pungkasnya.




