13 Juli Resmi Menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sosial

13 Juli Resmi Menjadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Ruang Press - Jakarta (DMS) – Menteri Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pengingat penting mengenai nilai keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 diserahkan dalam sebuah acara yang digelar di Jakarta, Senin (6/7) malam. Dalam kesempatan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli Zon.

Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Menurut Fadli, penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkokoh persatuan nasional.

Fadli menjelaskan, pemilihan tanggal 13 Juli memiliki keterkaitan erat dengan sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Ia menyebut tokoh Wongsonegoro sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam memperkenalkan istilah “kepercayaan” dan mendorong pengakuannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Fadli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebenarnya telah diajukan sejak 2005 oleh para penghayat kepercayaan bersama berbagai organisasi terkait.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menyambut baik penetapan tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Ia menambahkan, penetapan tanggal 13 Juli juga sejalan dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan karena memiliki nilai historis dalam perjalanan konstitusi Indonesia dan menjadi simbol pemersatu bagi para penghayat kepercayaan di seluruh Tanah Air.

“Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” ujar Naen.

Lebih lanjut, Naen mengatakan peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai luhur warisan leluhur bangsa. MLKI juga akan menyusun berbagai program jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan peran masyarakat penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan serta pembangunan nasional.

You can share this post!