Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Bareskrim
Hukum

Tim Advokasi Laporkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Bareskrim

Ruang Press - Tim Advokasi untuk Demokrasi berencana melaporkan insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong penanganan kasus tersebut di peradilan umum, bukan melalui jalur militer, dengan tuduhan serius seperti percobaan pembunuhan berencana dan terorisme.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa laporan tipe B ini diajukan langsung oleh korban melalui tim advokasi. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan bukti oleh Polda Metro Jaya kepada Polisi Militer TNI (POM TNI), seperti dilansir dari Liputan6.

Menurut Dimas, laporan tersebut mencakup Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, tim advokasi juga memasukkan konstruksi pidana terorisme.

Penggunaan pasal terorisme merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut serangan terhadap Andrie sebagai aksi teror.

Dimas Bagus Arya menambahkan, tim hukum akan memaparkan sejumlah pasal lain secara lebih rinci. Namun, tujuan utama laporan ini adalah memastikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui laporan tipe B di Mabes Polri.

“Dalam laporan adalah pasal 459 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," kata Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).

“Dan juga menyikapi apa yang disampaikan Pak Prabowo bahwa tindakan itu bagian dari terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.

Sementara itu, Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan 16 individu dalam kasus ini. Airlangga mengidentifikasi para terduga pelaku sebagai warga sipil, mengingat belum ada informasi jelas mengenai status mereka dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya.

Laporan yang diajukan oleh tim advokasi juga mencakup pasal percobaan pembunuhan berencana juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP. Penekanan kuat diberikan pada penerapan pasal terorisme.

“16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," ucap Airlangga Julio.

“Di sini kami secara konkret ingin melaporkan tindak pidana terorisme tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

Hak Korban untuk Melapor

Daniel Winarta, pengacara publik dari LBH Jakarta, menegaskan bahwa laporan ini merupakan hak korban yang harus diterima oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa polisi tidak boleh menolak laporan semacam itu, sesuai dengan Perkapolri tentang standar hak asasi manusia dan Perkaba Reskrim.

Daniel menuturkan, pihaknya menunggu sikap Bareskrim Polri terkait laporan yang diajukan. Penanganan kasus ini di peradilan umum menjadi bagian dari upaya korban untuk mendapatkan pemulihan.

“Semua orang boleh membuat laporan polisi dan sudah diatur dalam Perkapolri tentang standar hak asasi manusia, juga Perkaba Reskrim bahwa polisi tidak boleh menolak laporan polisi," ujar Daniel Winarta.

“Oleh karena itu kita lihat hari ini bagaimana Bareskrim Polri akan menyikapi laporan kami, apakah akan diterima atau tidak," tambah Daniel. "Jadi ini adalah bagian dari bagaimana korban bisa mendapatkan pemulihan atau remedi terhadap kejadian yang menimpanya."

You can share this post!