Tantangan Baru bagi Independensi Jurnalistik di Era Digital
Ruang Press - Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru seiring dengan munculnya layanan yang menawarkan jasa penghapusan jejak digital tanpa melalui proses yang seharusnya. Praktik ini berpotensi mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Awal Kejadian
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, menyatakan bahwa keberatan terhadap pemberitaan kini tidak lagi disampaikan kepada redaksi media, melainkan langsung kepada penyedia layanan domain atau hosting. Hal ini dilakukan dengan alasan pelanggaran privasi atau hak cipta.
Perkembangan
Fenomena ini menarik perhatian serius dari kalangan pers. RLD menegaskan bahwa tindakan sepihak dari penyedia infrastruktur digital yang menurunkan konten jurnalistik tanpa verifikasi dapat mengancam independensi kerja jurnalistik.
Kondisi Terakhir
Sebagai langkah antisipasi, RLD mengimbau pengelola media siber untuk mencantumkan alamat redaksi yang jelas, legalitas perusahaan, dan responsif terhadap hak jawab. Selain itu, dokumentasi proses sengketa dan pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber juga penting untuk memperkuat posisi hukum dan profesionalisme media siber dalam menghadapi upaya penghapusan konten yang tidak sesuai mekanisme.




