Polresta Yogyakarta Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Prawirotaman
Sumber Foto: Polda DIY
Meja Pers

Polresta Yogyakarta Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Prawirotaman

Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Prawirotaman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Selasa malam, 22 Oktober 2024.

Rincian Kejadian

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang saksi bernama Bimo berada di Luku Cafe. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka E beserta 15 rekannya datang ke Luku Cafe, namun kemudian beralih ke kafe lain. Bimo yang mengenal E menghampirinya, dan terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap Bimo.

Setelah insiden tersebut, pemilik Luku Cafe, Heru, berusaha membawa Bimo kembali ke dalam kafe. Namun, E dan kelompoknya mengikuti dan merusak fasilitas kafe menggunakan parang dan tangan kosong. Kerusakan yang ditimbulkan termasuk empat kursi, satu meja kaca, dan satu laptop, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Korban Lainnya

Pada Rabu dini hari, korban lain melihat Bimo dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang. Ketika berusaha melerai, ia pun menjadi sasaran dan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, dua korban lain, Muhammad Aufal Maromi dan Shafiq Faskhan, juga mengalami pengeroyokan saat berada di kawasan Parangtritis. Muhammad Aufal mengalami memar dan patah tulang pada ibu jarinya, sementara Shafiq mengalami luka tusuk di perut kiri.

Penangkapan Pelaku

Sebanyak tujuh pelaku yang berhasil ditangkap adalah VL (41), NH (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R (43). Penangkapan dilakukan melalui berbagai cara; tiga pelaku menyerahkan diri, dua ditangkap di rumah masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di kawasan Fajar Timur, Yogyakarta. Barang bukti yang berhasil disita meliputi kursi kayu, pecahan kaca meja, helm, balok kayu, dan laptop yang rusak.

Proses Hukum

Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang berhubungan dengan pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai lima tahun penjara.