Ruang Press - Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 179,5 kilogram sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya selama periode Februari hingga Juni 2026. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 235,13 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh aparat Polda Lampung yang menangani peredaran narkotika di wilayahnya. Berbagai jenis narkoba dan obat terlarang lainnya turut diamankan, termasuk 58 kilogram ganja, 44.128 butir pil ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, serta 3.148 cartridge etomidate dan 20.000 butir happy five.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, yang dihitung dari estimasi dampak konsumsi barang bukti yang disita. Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan diidentifikasi sebagai titik strategis bagi peredaran narkoba, dengan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur tersebut untuk menyelundupkan barang haram.
Selama periode pengungkapan, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan dalam 17 laporan polisi. Polda Lampung menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama Polri, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat dan potensi tindak kriminal yang muncul akibat kecanduan narkoba.