Ruang Press - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2026, pihaknya telah menyelesaikan total 184 perkara di sektor jasa keuangan, dengan dominasi kasus dari sektor perbankan.
Penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari fungsi penyidikan OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dalam industri ini.
Selama periode tersebut, OJK terus melakukan investigasi dan pengawasan terhadap berbagai entitas keuangan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hasil penyidikan ini berujung pada penyelesaian perkara yang melibatkan berbagai aspek dalam sektor perbankan.
Sampai saat ini, OJK tetap mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sektor jasa keuangan guna memastikan tidak terulangnya pelanggaran yang sama di masa mendatang.