Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Mendekam di Penjara dalam Kasus Kopi Sianida
Sumber Foto: Tempo.co
Meja Pers

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Mendekam di Penjara dalam Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur pada Ahad, 18 Agustus 2024. Jessica menghabiskan waktu sekitar 8 tahun di balik jeruji besi setelah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jessica menyampaikan perasaannya terkait perjalanan hukuman yang telah dilaluinya. Ia mengungkapkan, "Pada awal kasus ini, saya merasa sangat sedih. Namun kini, saya telah menerima kenyataan dan memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk kepada saya. Tidak ada lagi kebencian di hati saya."

Latar Belakang Kasus

Kasus kopi sianida bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia. Jessica tiba lebih awal dan memesan tempat di meja nomor 54. Setelah memesan es kopi Vietnam dan dua koktail, minuman tersebut diantarkan ke meja yang sama.

Setelah Mirna tiba dan meminum es kopi tersebut, ia mengeluhkan rasanya yang tidak enak. Beberapa saat kemudian, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, serta mengeluarkan buih putih dari mulutnya. Meskipun segera dibawa ke klinik dan kemudian ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.

Kematian Mirna yang dianggap mencurigakan oleh keluarganya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan autopsi yang dilakukan menemukan adanya zat beracun dalam tubuhnya. Ini menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah kepada Jessica sebagai tersangka.

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, polisi mengkonfirmasi bahwa tubuh Mirna mengandung racun sianida, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Pada 29 Januari 2016, Jessica Wongso secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Vonis dan Upaya Hukum

Pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Hakim menyatakan tindakan Jessica sebagai perbuatan keji yang menyebabkan kematian Mirna. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Jessica ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Bebas Bersyarat

Setelah menjalani hukuman selama 8,5 tahun, Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Ia mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, berdasarkan evaluasi kelakuan baik selama di penjara. Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, mengkonfirmasi bahwa remisi tersebut diperoleh melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.