Draft Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Siap untuk Disetujui Presiden
Sumber Foto: beritabuana.co
Meja Pers

Draft Aturan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Siap untuk Disetujui Presiden

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa draft peraturan terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika disetujui dan ditandatangani, ESDM akan segera menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan harapannya kepada awak media di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa draft Perpres tersebut kini tinggal menunggu pengesahan.

"Oh itu kan isunya di meja presiden, mungkin kemarin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat. Kita tinggal tunggu," ungkap Eniya.

Eniya juga berharap Perpres mengenai pengembangan PLTN dapat segera diterbitkan, sehingga pihaknya bisa segera menyelesaikan aturan turunan yang diperlukan. "Alhamdulillah kemarin dewan anggota DEN sudah dilantik di depan Presiden, dan di situ Pak menteri ESDM juga menyampaikan tentang nuklir. Kita berharap Perpres bisa cepat turun, tetapi kepmen turunannya pun sudah saya persiapkan," tambahnya.

ESDM, bersama beberapa lembaga terkait, telah mulai menyusun draft aturan yang akan mengatur pembangunan PLTN di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa aturan ini akan disusun dalam bentuk Perpres sesuai arahan dari Sekretariat Negara.

Salah satu poin penting yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Badan ini bertugas untuk mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari tahap awal hingga akhir.

Rencana Indonesia untuk membangun PLTN berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW) juga tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034. Proyek PLTN ini direncanakan akan dibangun di dua lokasi, yaitu Sumatera dan Kalimantan, masing-masing dengan kapasitas 250 MW.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa peta jalan pengembangan PLTN telah rampung. Saat ini, pemerintah sedang mematangkan kerjasama dengan investor luar negeri dan menyelesaikan payung hukum berupa Perpres mengenai pembangkit listrik tenaga nuklir.

Bahlil memastikan bahwa pemerintah telah lama menyiapkan berbagai kebijakan terkait nuklir, mulai dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga strategi untuk mendorong keterlibatan energi nuklir dalam sistem energi nasional.