AS Tetapkan Tarif Impor 104% untuk Panel Surya Indonesia
Berita Utama

AS Tetapkan Tarif Impor 104% untuk Panel Surya Indonesia

Ruang Press - Suaradesa.co – Tarif impor panel surya Indonesia 104 persen resmi ditetapkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Kebijakan ini diumumkan Departemen Perdagangan AS (Department of Commerce/DOC) sebagai bagian dari penetapan bea masuk sementara atau countervailing duties terhadap produk sel dan panel surya asal Indonesia, India, dan Laos.

Tarif impor panel surya Indonesia 104 persen tersebut diumumkan dalam lembar fakta resmi DOC yang dirilis Kamis (26/2/2026). Mengutip laporan Reuters, tingkat subsidi yang dituduhkan kepada produsen Indonesia mencapai 104,38 persen.

Sementara India dikenai tarif 125,87 persen dan Laos sebesar 80,67 persen. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan AS dalam menekan produk energi terbarukan yang dianggap menerima subsidi pemerintah dan merugikan industri domestik Negeri Paman Sam.

Dalam keterangan resminya, DOC menyebut produsen sel dan panel surya di ketiga negara dinilai mendapatkan dukungan subsidi signifikan dari pemerintah masing-masing. Subsidi tersebut dianggap membuat harga produk impor menjadi lebih murah dan tidak kompetitif bagi produsen lokal AS.

Data perdagangan AS menunjukkan impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai sekitar US$ 4,5 miliar pada 2025, atau hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS tahun lalu. Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan kapasitas produksi panel surya untuk pasar ekspor, terutama ke Amerika Utara.

Tarif Impor merupakan bagian dari strategi proteksionisme perdagangan AS

Sejumlah media ekonomi internasional seperti Bloomberg dan Financial Times juga melaporkan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi proteksionisme perdagangan AS menjelang tahun politik.

Selain Indonesia, sebelumnya AS juga telah mengenakan tarif tinggi terhadap produk serupa dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja.

Pengamat perdagangan internasional menilai kebijakan ini berpotensi memukul kinerja ekspor energi terbarukan Indonesia, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri berbasis teknologi hijau.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia diperkirakan akan menempuh jalur diplomasi dan kemungkinan menggugat kebijakan tersebut melalui mekanisme Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

You can share this post!