Ruang Press - Suaradesa.co, Surabaya – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka puluhan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja swasta tetap terpenuhi.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sebanyak 54 posko resmi dioperasikan dan tersebar di 38 kabupaten/kota. Layanan ini disiapkan sebagai ruang aduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku untuk seluruh pengusaha tanpa terkecuali. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak atas tunjangan keagamaan tersebut.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengatur bahwa tunjangan hari raya harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, perusahaan dianjurkan mencairkan lebih awal, sekitar dua pekan sebelum Lebaran, agar pekerja memiliki cukup waktu mempersiapkan kebutuhan keluarga.
Baca Juga : Hadir di Depok, Gerai Z-Ifthar Targetkan 900 Mustahik Mandiri
“Tunjangan hari raya bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan kesejahteraan pekerja saat momentum hari besar keagamaan,” ujarnya.
Dasar hukum pembayaran tunjangan hari raya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
Adapun perhitungan tunjangan hari raya dibedakan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun memperoleh tunjangan hari raya secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Bagi pekerja harian lepas atau berbasis satuan hasil, penghitungan dilakukan dari rata-rata upah dalam kurun waktu tertentu sebelum hari raya.
Pengalaman tahun sebelumnya menjadi catatan evaluasi. Dari ratusan laporan yang masuk sepanjang 2025, mayoritas berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mediasi.
Baca Juga : Pemprov Jatim Kembangkan Trans Jatim Rute Bangkalan-Surabaya
Posko pengaduan tunjangan hari raya 2026 mulai beroperasi sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.
Layanan tersedia di kantor Disnakertrans Jatim di Surabaya, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dinas tenaga kerja kabupaten/kota.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, pemerintah berharap tak ada lagi pekerja yang menyambut Lebaran dengan hak yang tertunda. Pekerja juga diimbau memahami komponen upah yang dihitung dalam tunjangan hari raya serta potensi potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) agar tidak terjadi salah persepsi saat pencairan.
Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran tunjangan hari raya bagi karyawan swasta diprediksi sekitar 13 atau 14 Maret 2026. Pemerintah mengingatkan agar perusahaan mematuhi tenggat tersebut demi menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Timur.
Tag: idul Fitri 1447 h Pemprov Jatim Tahar
Iran Klaim Hancurkan Dua Jet Tempur Asing di Dekat Isfahan
Berita Terkait
Berita Utama
BGN Evaluasi Insentif SPPG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta
Berita Utama
BGN Stop Penyaluran MBG Selama Libur Sekolah, Tata Kelola Dievaluasi
Berita Utama
EMCL dan PDPM Bojonegoro Latih Guru-Siswa Jadi Pionir Literasi Digital
Berita Utama
DPRD Tuban Setujui 3 Raperda Desa Usulan PPDI Masuk Propemperda 2026
Berita Utama
Ekshumasi Bongkar Fakta Baru, Kakak Korban Ditangkap Polisi Jombang
Berita Utama
KRL Solo-Jogja Hari Ini: Jam Keberangkatan dan Rute Lengkap