Ruang Press - Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menolak tuntutan somasi dari pengacara Martin Manoluk terkait penghapusan berita yang beredar di media. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap pers.
Surat Hak Jawab dan Somasi yang dikirimkan oleh Kantor Advokat Khairul Ahmad pada 24 Juni 2026 menyatakan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke adalah bohong dan fitnah. Martin Manoluk Tampubolon meminta agar berita-berita tersebut dihapus dari ratusan media yang telah menayangkan pernyataannya.
Menanggapi permintaan itu, Wilson Lalengke menegaskan bahwa semua pemberitaan yang disampaikan oleh PPWI didasarkan pada data akurat dan sumber otentik. Ia menegaskan bahwa permintaan untuk menghapus berita dengan ancaman hukum merupakan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa PPWI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus. Tim Hukum PPWI juga berencana melaporkan Martin Manoluk dan pihak-pihak lain ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan intimidasi terhadap pers.
Wilson Lalengke menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menyatakan bahwa kebenaran tidak dapat dibungkam oleh ancaman hukum. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menegakkan prinsip keadilan serta transparansi.