Tingginya Kasus Perceraian di Denpasar dan Badung Mencapai 1.174 Perkara
Meja Pers

Tingginya Kasus Perceraian di Denpasar dan Badung Mencapai 1.174 Perkara

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah perkara perceraian di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencapai 1.174 kasus. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 1.155 perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 29 Desember 2025. Ia mencatat bahwa sebagian besar kasus perceraian berasal dari Kota Denpasar, lebih banyak dibandingkan dengan Kabupaten Badung. Iman mengingatkan wartawan untuk mengonfirmasi kepada pemerintah daerah terkait tingginya angka perceraian ini.

Menurut Iman, terdapat berbagai faktor yang memicu terjadinya perceraian, seperti masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan penting dalam meningkatnya angka perceraian di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Iman Luqmanul Hakim juga menyampaikan bahwa capaian penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025 mencapai 2.677 perkara, dengan rasio penyelesaian mencapai 79,06 persen dari total 3.386 perkara yang ditangani. Rincian perkara tersebut terdiri dari 1.708 gugatan, 984 permohonan, dan 40 gugatan sederhana, ditambah sisa perkara dari tahun 2024 sebanyak 654 perkara.

You can share this post!