Ruang Press - Tim kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan alias Priyo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil persidangan tingkat pertama.
Putusan vonis seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., pada Jumat (3/7/2026). Dalam sidang terbuka tersebut, hakim menyatakan Priyo terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fatal terhadap anak-anak yang mengakibatkan kematian.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Menurutnya, sikap kooperatif dan pengakuan Priyo selama pemeriksaan tidak diperhatikan. Ruslandi menekankan bahwa ada poin-poin meringankan yang terabaikan dalam analisis hukum yang dilakukan majelis hakim.
Ruslandi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Mereka berencana membawa seluruh resume fakta persidangan untuk diperiksa ulang secara mendalam. Pihaknya berharap hakim tinggi dapat melihat kejujuran Priyo sebagai kunci untuk menjelaskan alur peristiwa pembunuhan tersebut.