Ruang Press - Tim gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat, pada Selasa petang, 23 Juni 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tersangka diperlakukan secara manusiawi sesuai standar prosedur operasional.
Kasus ini terungkap pada 12 Juni ketika korban dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku dan seorang saksi. Pihak kepolisian kemudian menerima laporan pengaduan yang menyatakan telah terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Menyikapi hal tersebut, Polda Jabar membentuk tim gabungan dari seluruh direktorat reserse untuk menangani kasus ini.
Polda Jabar telah mengumpulkan barang bukti yang mencakup helm, kalung emas, obat parasetamol, sandal, senjata tajam, benda mirip pistol, meja lipat, dan botol cairan infus. Namun, pihak kepolisian masih mendalami fungsi dari beberapa barang bukti tersebut. Hendra juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.
Menurut Hendra, kondisi fisik korban dinyatakan sehat jasmani dan rohani setelah dilakukan tes psikologi awal dan tes urine yang menunjukkan hasil negatif. Polda Jabar masih harus menggali informasi lebih lanjut, mengingat kondisi korban yang belum pulih sepenuhnya. Polda Jabar juga mengidentifikasi bahwa pelaku, yang merupakan mantan debt collector, kemungkinan terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya.