Ruang Press - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke memberikan tanggapan tegas atas Surat Hak Jawab dan Somasi yang diterima dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners, yang mewakili kliennya, Martin Manoluk Tampubolon, pada 24 Juni 2026. Wilson menolak tuntutan untuk menghapus seluruh pemberitaan yang mengutip pernyataannya di berbagai media.
Surat somasi tersebut menyatakan bahwa pemberitaan mengenai Martin Manoluk dan pihak lainnya dianggap sebagai berita bohong dan fitnah, sehingga diminta untuk dihapus. Wilson menekankan bahwa semua data dan pernyataan yang dikeluarkan oleh PPWI didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wilson menjelaskan bahwa sumber data PPWI meliputi laporan media, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Larshen Yunus, serta bukti percakapan WhatsApp dengan pihak terkait. Ia menyatakan bahwa permintaan take down dengan ancaman somasi merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PPWI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan dan berencana melaporkan Martin Manoluk Tampubolon beserta pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran UU Pers. Wilson juga mengangkat pemikiran Rousseau dan Kant untuk menekankan pentingnya kebebasan pers dan tanggung jawab moral negara dalam menjaga keadilan.